Rabu, 25 Juni 2014

Marhaban Ya Ramadhan.. Tetap Semangaaatttt...!!!

Marhaban Yaa Ramadhan...!!
Kami mengucapkan mohon maaf lahir dan bathin...
Semoga Allah SWT mengaruniakan umur, kesehatan dan kesungguhan kepada kita semua untuk gemilangkan Ramadhan 1436 H atau 2014. Aamiin...

Rapat Fullday Sinkronisasi Draft Perkaban tentang Konsolidasi Tanah Tahun 2014

Hadir dan ikuti..
Kamis-Jumat, 26-27 Juni 2014 di Jakarta.

Target POKT dan KT di Daerah Tahun 2014

Target POKT di daerah Tahun 2014 di daerah adalah sebanyak 100 SP (kab/kota) dan target Penataan Konsolidasi Tanah (sertipikasi) di daerah Tahun 2014 sebanyak 10.000 bidang.

Selasa, 24 Juni 2014

Bimbingan Teknis Penyusunan POKT Tahun 2014


Pembukaan Bimtek Penyusunan POKT Tahun 2014 oleh Direktur Konsolidasi Tanah Ir. Sri Yatno, M.M. 






Foto Bersama Peserta Bimtek Penyusunan Potensi Obyek Konsolidasi Tanah Tahun 2014, Jakarta.

Direktorat Konsolidasi Tanah BPN RI Tahun 2104

Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI, maka Direktorat Konsolidasi Tanah merupakan salah satu direktorat yang berada di bawah Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Deputi IV) bersama dengan 3 direktorat lainnya, yakni: Direktorat Pengadaan Tanah Wilayah I, Direktorat Pengadaan Tanah Wilayah II, dan Direktorat Penilaian Tanah. 

Direktorat Konsolidasi Tanah mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan perencanaan dan pengembangan, penataan tanah dan bimbingan teknis, serta kerja sama dan evaluasi konsolidasi tanah.

Direktorat Konsolidasi Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
c. perencanaan program nasional konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
d. pengembangan teknik konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
e. pelaksanaan bimbingan konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
g. penyelenggaraan sosialisasi konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
h. penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait;
i. pengelolaan basis data konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi.


Dasar Pelaksanaan Konsolidasi Tanah

Dasar operasional pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah di Indonesia adalah Peraturan Kepala BPN RI No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah.