Ir. Sri Yatno, M.M. (Direktur Konsolidasi Tanah) hadir sebagai Narasumber dalam acara Launching Buku dan Diskusi Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang bertema "Mengintegrasikan Konsolidasi Tanah dan Penataan Ruang Menuju Kesejahteraan Masyarakat dan Ketahanan Nasional".
Paparan Direktur KT: "Kebijakan dan Pengembangan Konsolidasi Tanah".
Konsolidasi Tanah sebagai instrumen untuk mengimplementasikan Rencana Tata Ruang, diintegrasikan pada saat penyusunan Potensi Obyek Konsolidasi Tanah dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Konsolidasi Tanah adalah
Kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) sesuai
dengan Recana Tata Ruang Wilayah serta
usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan Sumber Daya Alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat (PP
13/2010).
Partisipasi
Masyarakat
maknanya kehendak masyarakat pemilik bidang tanah bersama-sama melaksanakan penataan bidang tanah dan penyediaan tanah untuk prasarana dan sarana sesuai dengan Rencana Tata
Ruang yang
telah ditetapkan Pemerintah
Daerah.
Dengan tujuan meningkatkan
kualitas
lingkungan
dan
pemeliharaan
Sumber
Daya
Alam
maknanya meningkatkan nilai tanah, nilai pemanfaatan tanah dan nilai lingkungan.
(Reported by: Arifin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar