Pembahasan mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional masih dalam proses finalisasi. Demikian juga halnya dengan SOTK Direktorat Konsolidasi Tanah. Pembahasan sudah dilaksanakan sampai pada tingkat Kementerian PAN dan RB. Berikut ini SOTK Direktorat Konsolidasi Tanah terakhir (April 2015).
Direktur Konsolidasi Tanah membawahi 3 (tiga) Subdirektorat, yakni:
- Subdit Potensi dan Perencanaan, terdiri atas: Seksi Potensi Obyek Konsolidasi Tanah, Seksi Perencanaan.
- Subdit Penataan dan Kerjasama, terdiri atas: Seksi Penataan, Seksi Kejasama
- Subdit Pemantauan dan Evaluasi, terdiri atas: Seksi Pemantauan, Seksi Evaluasi
- Subbagian Tata Usaha.
Semoga, Direktorat Konsolidasi Tanah kedepan lebih baik dan maksimal menghantarkan kemajuan program Konsolidasi Tanah nasional di seluruh penjuru nusantara. Merdeka..!! Semnagaattt..!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar