Selasa, 24 Juni 2014

Dasar Pelaksanaan Konsolidasi Tanah

Dasar operasional pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah di Indonesia adalah Peraturan Kepala BPN RI No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar