Selasa, 24 Juni 2014

Direktorat Konsolidasi Tanah BPN RI Tahun 2104

Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI, maka Direktorat Konsolidasi Tanah merupakan salah satu direktorat yang berada di bawah Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Deputi IV) bersama dengan 3 direktorat lainnya, yakni: Direktorat Pengadaan Tanah Wilayah I, Direktorat Pengadaan Tanah Wilayah II, dan Direktorat Penilaian Tanah. 

Direktorat Konsolidasi Tanah mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan perencanaan dan pengembangan, penataan tanah dan bimbingan teknis, serta kerja sama dan evaluasi konsolidasi tanah.

Direktorat Konsolidasi Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
c. perencanaan program nasional konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
d. pengembangan teknik konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
e. pelaksanaan bimbingan konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
g. penyelenggaraan sosialisasi konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
h. penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait;
i. pengelolaan basis data konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar