Sejak Badan Pertanahan Nasional RI resmi menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Perpres No. 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, maka struktur organisasi dan kelembagaan juga berubah dan menyesuaikan, terutama dengan bergabungnya Dirjen Tata Ruang yang semula berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
Kementerian ATR/BPN terus berbenah, tidak ketinggalan Direktorat Konsolidasi Tanah, yang pada awalnya sempat diusung untuk ditingkatkan kapasitasnya menjadi Direktur Jenderal (setingkat Eselon I). Namun, pada perjalanannya urusan Konsolidasi Tanah ditetapkan oleh para pimpinan untuk tetap menjadi Direktorat Konsolidasi Tanah (setingkat Eselon II).
Kesempatan revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini dimanfaatkan oleh Direktorat Konsolidasi Tanah untuk membenahi struktur yang ada guna mewujudkan cita-cita menuju pelaksanaan Konsolidasi Tanah nasional yang lebih baik. Usulan SOTK tersebut (sementara) hingga saat ini adalah:
Direktur Konsolidasi Tanah terdiri atas 5 (lima) Kasubdit, yakni:
1. Subdit Perencanaan dan Pengembangan
2. Subdit Konsolidasi Tanah Kawasan Perkotaan
3. Subdit Konsolidasi Tanah Kawasan Perdesaan
4. Subdit Bimbingan Partisipasi Masyarakat dan Kerjasama Antar Lembaga.
5. Subdit Monitoring, Evaluasi dan Pengelolaan Data.
Adapun Direktorat Konsolidasi Tanah berada di bawah Dirjen Penataan Agraria.