Motor penggerak kegiatan Konsolidasi Tanah di Kementerian ATR/BPN tidak lepas dari 4 sosok pejabat yang ada di lingkungan Direktorat Konsolidasi Tanah, di bawah Direktur Jenderal Penataan Agraria Bpk. Ir. H. Doddy Imron Cholid, M.S.
Dari kiri ke kanan: Rony A. Woruntu, S.H., M.AP (Kasubdit Potensi dan Perencanaan), Ir. Sri Yatno, M.M. (Direktur Konsolidasi Tanah), Slamet Suseno, S.H. (Kasubdit Penataan dan Kerja Sama) dan Dadan, S.H., M.Si. (Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi).
Subdit Potensi dan Perencanaan:
1. DR. Sigit Santosa, S.Si., M.App.Sc (Kepala Seksi Perencanaan).
2. Ruminah, S.Si., M.Eng. (Kepala Seksi Penyusunan Potensi Obyek Konsolidasi Tanah).
Subdit Penataan dan Kerja Sama:
1. Amir Sofwan, A.Ptnh. (Kepala Seksi Penataan).
2. Tentrem Prihatin, S.SiT., M.M. (Kepala Seksi Kerja Sama)
Subdit Pemantauan dan Evaluasi:
1. R. Agus Riyanto, S.H., M.H. (Kepala Seksi Evaluasi)
2. Victor P. Simanjuntak, S.H., M.H. (Kepala Seksi Pemantauan).
Semoga pelaksanaan konsolidasi tanah di Indonesia kedepan semakin baik! Merdekaaaa..!
Reported by: arifin
Senin, 16 November 2015
Jumat, 13 November 2015
DIREKTUR KONSOLIDASI TANAH JADI NARASUMBER DI STPN YOGYAKARTA, BAHAS ISU APA..?
Ir. Sri Yatno, M.M. (Direktur Konsolidasi Tanah) hadir sebagai Narasumber dalam acara Launching Buku dan Diskusi Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang bertema "Mengintegrasikan Konsolidasi Tanah dan Penataan Ruang Menuju Kesejahteraan Masyarakat dan Ketahanan Nasional".
Paparan Direktur KT: "Kebijakan dan Pengembangan Konsolidasi Tanah".
Konsolidasi Tanah sebagai instrumen untuk mengimplementasikan Rencana Tata Ruang, diintegrasikan pada saat penyusunan Potensi Obyek Konsolidasi Tanah dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Konsolidasi Tanah adalah
Kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) sesuai
dengan Recana Tata Ruang Wilayah serta
usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan Sumber Daya Alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat (PP
13/2010).
Partisipasi
Masyarakat
maknanya kehendak masyarakat pemilik bidang tanah bersama-sama melaksanakan penataan bidang tanah dan penyediaan tanah untuk prasarana dan sarana sesuai dengan Rencana Tata
Ruang yang
telah ditetapkan Pemerintah
Daerah.
Dengan tujuan meningkatkan
kualitas
lingkungan
dan
pemeliharaan
Sumber
Daya
Alam
maknanya meningkatkan nilai tanah, nilai pemanfaatan tanah dan nilai lingkungan.
(Reported by: Arifin)
Langganan:
Postingan (Atom)