Selasa, 28 Oktober 2014
BPN RI menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN RI
Tanggal 20 Oktober 2014 menjadi penting karena kapasitas dan level pengaturan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang disatukan dalam satu kementerian, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN RI.
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-86 Tanggal 28 Oktober 2014
Deputi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum mendapat giliran sebagai Pelaksana upacara bendera di Kantor BPN RI, Jakarta.
Senin, 07 Juli 2014
Kamis, 03 Juli 2014
Mutiara Hikmah (3)
Nabi SAW bersabda: Peliharalah harta dengan zakat, obatilah penyakit dengan sodaqoh, cegahlah bencana dengan doĆ”. (HR: Thabrani).
Rabu, 02 Juli 2014
Mutiara Hikmah (2)
Nabi SAW bersabda: Berjabat tanganlah kalian, karena hal itu dapat menghilangkan rasa dendam dalam hati kalian (HR: Ibnu Adhi).
Mutiara Hikmah (1)
Nabi SAW bersabda: Orang yang memulai mengucapkan salam adalah orang terlepas dari kesombongan (HR: Baihaqi).
Rabu, 25 Juni 2014
Marhaban Ya Ramadhan.. Tetap Semangaaatttt...!!!
Marhaban Yaa Ramadhan...!!
Kami mengucapkan mohon maaf lahir dan bathin...
Semoga Allah SWT mengaruniakan umur, kesehatan dan kesungguhan kepada kita semua untuk gemilangkan Ramadhan 1436 H atau 2014. Aamiin...
Kami mengucapkan mohon maaf lahir dan bathin...
Semoga Allah SWT mengaruniakan umur, kesehatan dan kesungguhan kepada kita semua untuk gemilangkan Ramadhan 1436 H atau 2014. Aamiin...
Rapat Fullday Sinkronisasi Draft Perkaban tentang Konsolidasi Tanah Tahun 2014
Hadir dan ikuti..
Kamis-Jumat, 26-27 Juni 2014 di Jakarta.
Kamis-Jumat, 26-27 Juni 2014 di Jakarta.
Target POKT dan KT di Daerah Tahun 2014
Target POKT di daerah Tahun 2014 di daerah adalah sebanyak 100 SP (kab/kota) dan target Penataan Konsolidasi Tanah (sertipikasi) di daerah Tahun 2014 sebanyak 10.000 bidang.
Selasa, 24 Juni 2014
Bimbingan Teknis Penyusunan POKT Tahun 2014
Pembukaan Bimtek Penyusunan POKT Tahun 2014 oleh Direktur Konsolidasi Tanah Ir. Sri Yatno, M.M.
Foto Bersama Peserta Bimtek Penyusunan Potensi Obyek Konsolidasi Tanah Tahun 2014, Jakarta.
Direktorat Konsolidasi Tanah BPN RI Tahun 2104
Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI, maka Direktorat Konsolidasi Tanah merupakan salah satu direktorat yang berada di bawah Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Deputi IV) bersama dengan 3 direktorat lainnya, yakni: Direktorat Pengadaan Tanah Wilayah I, Direktorat Pengadaan Tanah Wilayah II, dan Direktorat Penilaian Tanah.
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
c. perencanaan program nasional konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
d. pengembangan teknik konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
e. pelaksanaan bimbingan konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
g. penyelenggaraan sosialisasi konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
h. penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait;
i. pengelolaan basis data konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi.
Direktorat Konsolidasi Tanah mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan perencanaan dan pengembangan, penataan tanah dan bimbingan teknis, serta kerja sama dan evaluasi konsolidasi tanah.
Direktorat Konsolidasi Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
c. perencanaan program nasional konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
d. pengembangan teknik konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
e. pelaksanaan bimbingan konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
g. penyelenggaraan sosialisasi konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah;
h. penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait;
i. pengelolaan basis data konsolidasi tanah dan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi.
Dasar Pelaksanaan Konsolidasi Tanah
Dasar operasional pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah di Indonesia adalah Peraturan Kepala BPN RI No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah.
Langganan:
Postingan (Atom)