Rapat Mekanisme dan Kerjasama sekaligus Konsultasi pelaksana Konsolidasi Tanah di daerah dengan Direktorat Konsolidasi Tanah diadakan di Ruang Rapat Dirjen Penataan Agraria, Rabu 2 Desember 2015.
Hadir dalam rapat: Direktur Konsolidasi Tanah, Para Kasubdit dan jajaran Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan dari Kanwil BPN Provinsi Bali, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur.
Reported by: arifin
Rabu, 02 Desember 2015
Senin, 16 November 2015
MOTOR PENGGERAK KONSOLIDASI TANAH
Motor penggerak kegiatan Konsolidasi Tanah di Kementerian ATR/BPN tidak lepas dari 4 sosok pejabat yang ada di lingkungan Direktorat Konsolidasi Tanah, di bawah Direktur Jenderal Penataan Agraria Bpk. Ir. H. Doddy Imron Cholid, M.S.
Dari kiri ke kanan: Rony A. Woruntu, S.H., M.AP (Kasubdit Potensi dan Perencanaan), Ir. Sri Yatno, M.M. (Direktur Konsolidasi Tanah), Slamet Suseno, S.H. (Kasubdit Penataan dan Kerja Sama) dan Dadan, S.H., M.Si. (Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi).
Subdit Potensi dan Perencanaan:
1. DR. Sigit Santosa, S.Si., M.App.Sc (Kepala Seksi Perencanaan).
2. Ruminah, S.Si., M.Eng. (Kepala Seksi Penyusunan Potensi Obyek Konsolidasi Tanah).
Subdit Penataan dan Kerja Sama:
1. Amir Sofwan, A.Ptnh. (Kepala Seksi Penataan).
2. Tentrem Prihatin, S.SiT., M.M. (Kepala Seksi Kerja Sama)
Subdit Pemantauan dan Evaluasi:
1. R. Agus Riyanto, S.H., M.H. (Kepala Seksi Evaluasi)
2. Victor P. Simanjuntak, S.H., M.H. (Kepala Seksi Pemantauan).
Semoga pelaksanaan konsolidasi tanah di Indonesia kedepan semakin baik! Merdekaaaa..!
Reported by: arifin
Dari kiri ke kanan: Rony A. Woruntu, S.H., M.AP (Kasubdit Potensi dan Perencanaan), Ir. Sri Yatno, M.M. (Direktur Konsolidasi Tanah), Slamet Suseno, S.H. (Kasubdit Penataan dan Kerja Sama) dan Dadan, S.H., M.Si. (Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi).
Subdit Potensi dan Perencanaan:
1. DR. Sigit Santosa, S.Si., M.App.Sc (Kepala Seksi Perencanaan).
2. Ruminah, S.Si., M.Eng. (Kepala Seksi Penyusunan Potensi Obyek Konsolidasi Tanah).
Subdit Penataan dan Kerja Sama:
1. Amir Sofwan, A.Ptnh. (Kepala Seksi Penataan).
2. Tentrem Prihatin, S.SiT., M.M. (Kepala Seksi Kerja Sama)
Subdit Pemantauan dan Evaluasi:
1. R. Agus Riyanto, S.H., M.H. (Kepala Seksi Evaluasi)
2. Victor P. Simanjuntak, S.H., M.H. (Kepala Seksi Pemantauan).
Semoga pelaksanaan konsolidasi tanah di Indonesia kedepan semakin baik! Merdekaaaa..!
Reported by: arifin
Jumat, 13 November 2015
DIREKTUR KONSOLIDASI TANAH JADI NARASUMBER DI STPN YOGYAKARTA, BAHAS ISU APA..?
Ir. Sri Yatno, M.M. (Direktur Konsolidasi Tanah) hadir sebagai Narasumber dalam acara Launching Buku dan Diskusi Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) yang bertema "Mengintegrasikan Konsolidasi Tanah dan Penataan Ruang Menuju Kesejahteraan Masyarakat dan Ketahanan Nasional".
Paparan Direktur KT: "Kebijakan dan Pengembangan Konsolidasi Tanah".
Konsolidasi Tanah sebagai instrumen untuk mengimplementasikan Rencana Tata Ruang, diintegrasikan pada saat penyusunan Potensi Obyek Konsolidasi Tanah dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Konsolidasi Tanah adalah
Kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) sesuai
dengan Recana Tata Ruang Wilayah serta
usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan Sumber Daya Alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat (PP
13/2010).
Partisipasi
Masyarakat
maknanya kehendak masyarakat pemilik bidang tanah bersama-sama melaksanakan penataan bidang tanah dan penyediaan tanah untuk prasarana dan sarana sesuai dengan Rencana Tata
Ruang yang
telah ditetapkan Pemerintah
Daerah.
Dengan tujuan meningkatkan
kualitas
lingkungan
dan
pemeliharaan
Sumber
Daya
Alam
maknanya meningkatkan nilai tanah, nilai pemanfaatan tanah dan nilai lingkungan.
(Reported by: Arifin)
Kamis, 07 Mei 2015
Amanah Pemimpin
Nabi SAW bersabda: "Seorang yang diberi kepercayaan memimpin rakyat, lalu tidak melaksanakan amanah dengan ikhlas, dia tidak akan mencium baunya surga". (HR. Bukhari-Muslim).
Rabu, 22 April 2015
Konsolidasi Tanah di Jepang: success story
Konsolidasi Tanah di Jepang: success story
Berikut adalah
tulisan yang besumber dari buku Sorensen A. 2002. The Making of Urban Japan.
London: Rouledge. Buku ini secara umum berisi tentang sejarah dan perkembangan
kota-kota di Jepang. Konsolidasi Tanah (KT) atau disana disebut Land
Readjustment merupakan kunci utama pengelolaan dan pengembangan kota-kota di
Jepang. Konsolidasi tanah merupakan program menyeluruh yang berawal di wilayah
pertanian yang kemudian bergeser ke perkotaan. Konsolidasi Tanah sangat terkait dengan tanah pertanian sebagai impelementasi nilai-nilai Reforma Agraria.
Indonesia yang lekat dengan permasalahan ego-sektoral, politik praktis, instan,
parsial, serta semakin kapitalis, terasa sulit melaksanakan Konsolidasi Tanah. Jangan sampai menunggu
rusaknya alam, tingginya kesenjangan dan musnahnya nilai-nilai luhur
gotong-royong, musyawarah mufakat dan persatuan Indonesia. Mari kita kelola
sumberdaya tanah kita secara arif dan bijaksana salah satunya melalui
Konsolidasi Tanah.
Konsep konsolidasi tanah |
Konsolidasi
Tanah di Jepang, diselenggarakan oleh pemerintah atau swadaya masyarakat, banyak dilaksanakan
di pinggiran kota.
Pooling land, membangun
fasilitas (jalan dan taman) dan membagi tanah untuk kepentingan pengembangunan kota.
Dua aspek yg diperhatikan: pemilik tanah harus berkontribusi dalam menyumbang tanahnya, biasanya 30%, sebagian
untuk jalan dan taman
dan sisanya dijual untuk pembiayaan untuk perencanaan, desain, pelaksanaan,
konstruksi. Yang kedua terkait dengan projek pemerintah, ini yang umum, dilaksanakan bila minimal 2/3
pemilik tanah dengan kepemilikan tanah minimal 2/3 dari luasan proyek, semua pemilik dapat
dipaksa untuk ikut dan berkontribusi. Hal ini mencegah calo tanah dan hambatan proyek.
Konsolidasi
Tanah
banyak dilaksanakan
untuk tanah pertanian semenjak periode Tokugawa dan berkembang di tahun 1860.
Di tahun 1899, UU Konsolidasi
Tanah Pertanian (Agricultural Land Consolidation Law) disahkan untuk memfasilitasi perbaikan lahan-lahan pertanian melalui
penggabungan persil-persil tanah
yang tersebar dan membangun
sistem irigasi. Peraturan ini mengikuti model jerman. Mulai 1909,
fokus bergeser dari
penataan lahan pertanian menjadi proyek irigasi dan drainase. Konsolidasi tanah juga mulai bergeser ke pinggiran kota untuk pembangunan infrastruktur.
Sawah-sawah hasil konsolidasi tanah (http://globalriskinsights.com) |
Sebelum ada Undang-Undang Perencanaan Kota (City Planning Law)
tahun 1919 sudah terdapat proyek konsolidasi tanah di Nagoya
mencapai 1480 ha. Meski dilaksanakan
di pinggiran kota,
KT dilaksanakan berdasar UU Konsolidasi Tanah Pertanian. Perubahan yang dilaksanakan melalui UU Perencanaan Kota adalah keikutsertaan institusi publik yang sebelumnya hanya individual dan organisasi masyarakat. Hal ini berbeda
sekali dg Jeman dimana pemerintah daerah
sangat berperan penting. KT
sangat berperan di Jepang baik untuk
pengembangan kota maupun peremajaan kota, KT mencapai 30% dari luas wilayah urban di Jepang. KT yang besar dilaksanakan di antaranya
pasca gempa bumi Kanto
1923, setelah Perang Dunia 2, dan terbaru setelah gempa bumi Great Hanshin 1995. KT juga berperan dalam pengembangan perumahan publik skala besar dan pengembangan kota baru setelah 1969. KT disebut sebagai induk dari perencanaan kota “KT
is the mother of town planning”. Selanjutnya
KT didasarkan pada Undang-Undang Konsolidasi Tanah tahun 1954.
Salah satu proyek konsolidasi tanah di Kariya-shi, 1968-1975 (http://www.city.kariya.lg.jp.e.ag.hp.transer.com) |
Selasa, 14 April 2015
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT KONSOLIDASI TANAH (update April 2015)
Pembahasan mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional masih dalam proses finalisasi. Demikian juga halnya dengan SOTK Direktorat Konsolidasi Tanah. Pembahasan sudah dilaksanakan sampai pada tingkat Kementerian PAN dan RB. Berikut ini SOTK Direktorat Konsolidasi Tanah terakhir (April 2015).
Direktur Konsolidasi Tanah membawahi 3 (tiga) Subdirektorat, yakni:
Direktur Konsolidasi Tanah membawahi 3 (tiga) Subdirektorat, yakni:
- Subdit Potensi dan Perencanaan, terdiri atas: Seksi Potensi Obyek Konsolidasi Tanah, Seksi Perencanaan.
- Subdit Penataan dan Kerjasama, terdiri atas: Seksi Penataan, Seksi Kejasama
- Subdit Pemantauan dan Evaluasi, terdiri atas: Seksi Pemantauan, Seksi Evaluasi
- Subbagian Tata Usaha.
Jumat, 13 Februari 2015
Syukur dan Sabar
Nabi Muhammad SAW bersabda: "Orang mukmin bila mendapat kebahagiaan ia bersyukur, bila ditimpa musibah ia bersabar". (HR: Ahmad).
Kamis, 22 Januari 2015
Untuk Konsolidasi Tanah Nasional yang Lebih Baik
Sejak Badan Pertanahan Nasional RI resmi menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Perpres No. 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, maka struktur organisasi dan kelembagaan juga berubah dan menyesuaikan, terutama dengan bergabungnya Dirjen Tata Ruang yang semula berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
Kementerian ATR/BPN terus berbenah, tidak ketinggalan Direktorat Konsolidasi Tanah, yang pada awalnya sempat diusung untuk ditingkatkan kapasitasnya menjadi Direktur Jenderal (setingkat Eselon I). Namun, pada perjalanannya urusan Konsolidasi Tanah ditetapkan oleh para pimpinan untuk tetap menjadi Direktorat Konsolidasi Tanah (setingkat Eselon II).
Kesempatan revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini dimanfaatkan oleh Direktorat Konsolidasi Tanah untuk membenahi struktur yang ada guna mewujudkan cita-cita menuju pelaksanaan Konsolidasi Tanah nasional yang lebih baik. Usulan SOTK tersebut (sementara) hingga saat ini adalah:
Direktur Konsolidasi Tanah terdiri atas 5 (lima) Kasubdit, yakni:
1. Subdit Perencanaan dan Pengembangan
2. Subdit Konsolidasi Tanah Kawasan Perkotaan
3. Subdit Konsolidasi Tanah Kawasan Perdesaan
4. Subdit Bimbingan Partisipasi Masyarakat dan Kerjasama Antar Lembaga.
5. Subdit Monitoring, Evaluasi dan Pengelolaan Data.
Adapun Direktorat Konsolidasi Tanah berada di bawah Dirjen Penataan Agraria.
Kementerian ATR/BPN terus berbenah, tidak ketinggalan Direktorat Konsolidasi Tanah, yang pada awalnya sempat diusung untuk ditingkatkan kapasitasnya menjadi Direktur Jenderal (setingkat Eselon I). Namun, pada perjalanannya urusan Konsolidasi Tanah ditetapkan oleh para pimpinan untuk tetap menjadi Direktorat Konsolidasi Tanah (setingkat Eselon II).
Kesempatan revisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini dimanfaatkan oleh Direktorat Konsolidasi Tanah untuk membenahi struktur yang ada guna mewujudkan cita-cita menuju pelaksanaan Konsolidasi Tanah nasional yang lebih baik. Usulan SOTK tersebut (sementara) hingga saat ini adalah:
Direktur Konsolidasi Tanah terdiri atas 5 (lima) Kasubdit, yakni:
1. Subdit Perencanaan dan Pengembangan
2. Subdit Konsolidasi Tanah Kawasan Perkotaan
3. Subdit Konsolidasi Tanah Kawasan Perdesaan
4. Subdit Bimbingan Partisipasi Masyarakat dan Kerjasama Antar Lembaga.
5. Subdit Monitoring, Evaluasi dan Pengelolaan Data.
Adapun Direktorat Konsolidasi Tanah berada di bawah Dirjen Penataan Agraria.
Langganan:
Postingan (Atom)